CIREBON, iNewsCirebon.id - Kasus Vina Cirebon yang tak kunjung usai melahirkan perdebatan diantara praktisi hukum yang berujung pada laporan polisi seperti yang dilaporkan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Muhammad Rizaldi Hendrawan terhadap Razman Arif Nasution.
Laporan Polisi (LP) tersebut diunggah pada salah satu akun media sosial TikTok @Koko Cirebon Official yang memuat nomer LP beserta tanggal laporan pada 14 Juli 2024 yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (14/7/2024)
Disebutkan dalam laporan adanya dugaan pencemaran nama baik yang disertai fitnah, penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan terlapor adalah Razman Arif Nasution.
Sementara terdapat postingan lain dalam akun TikTok @Koko Cirebon Official yang diduga asal muasal dilayangkannya Laporan Polisi tersebut.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait