JAKARTA, iNews.id - Media sosial dikejutkan dengan pengakuan yang viral melalui video TikTok atas nama akun @tirtasiregar yang menyebut dipaksa menandatangani surat persetujuan dari RSUD Cipayung, Jakarta Timur. Adapun berdasarkan pengakuan wanita tersebut isi surat untuk mengubah hasil tes PCR dari negatif menjadi positif Covid-19 .
“Hati-hati nih ya, kalau sakit jangan langsung dibawa ke rumah sakit atau UGD apalagi kalau batuk, pilek, dan sebagainya. Ini baru kejadian sama kami. Saya bawa ibu saya ke RSUD Cipayung itu saya diminta tandatangan bersedia dicovidkan. Walaupun hasilnya negatif,” kata wanita dalam video tersebut sebagaimana dilihat Senin (21/2/2022).
Kemudian, wanita dengan berbaju merah itu melanjutkan beberapa hari sebelum membawa sang ibu ke rumah sakit pihak keluarga melakukan tes PCR di klinik swasta dan hasilnya dinyatakan negatif. Oleh karena itu, dirinya tidak terima ketika pihak rumah sakit memintanya menandatangani surat persetujuan tersebut.
“Karena sebelum dibawa ke situ sebelumnya dites dan hasil tesnya negatif Covid, nah saya tunjukkan. Tetapi dibilang di sini aturannya walaupun hasil negatif tetapi harus mau dicovidkan. Coba kayak begitu, Rumah sakit umum daerah loh Cipayung, itu punya pemerintah,” ujarnya.
Hingga Senin (21/2/2022) dini hari video yang diunggah telah disukai 1.749 dan 489 komentar. Selain itu, 37.700 lebih telah disaksikan netizen melalui laman TikTok tersebut. Sementara itu, Direktur RSUD Cipayung,Ekonugroho Budhi Prasetyo menegaskan tayangan TikTok akun @tirtasiregar yang telah beredar luas dan meresahkan publik itu tidak benar.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait