Dinilai Pantas Jabat Jaksa Agung RI, Berikut Sederet Prestasi DR. Didi Tasidi

Riant Subekti
DR. Didi Tasidi SH. MH Ketua Umum HAPI 2022-2027. Foto : Ist

CIREBON, iNewsCirebon.id - Dukungan terhadap DR. Didi Tasidi SH. MH atau yang akrab disapa Ditas, Putra daerah asli Cirebon-Jawa Barat, untuk menjabat posisi Jaksa Agung terus mengalir, dari Irian Jaya hingga Aceh, dari kolega sesama pengacara hingga tokoh agama. Ditas, dinilai pantas menjabat posisi strategis tersebut. 


Dr. Didi Tasidi SH. MH (tengah) bersama Raden Kyai Haji Muhammad Rofii Baidhowi (Pamekasan Madura) dan Dr. (H.C.) H. Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya atau sering disapa Habib Luthfi bin Yahya.
 

Ditas sendiri seorang pengacara di Kutai Kartanegara, namanya mencuat sebagai salah satu kandidat Jaksa Agung di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI 2024-2029. 

Mengawali karier sebagai pengacara ketika bergabung ke kantor hukum besutan pengacara kondang nasional, mendiang Adnan Buyung Nasution. Dari situ, ia menimba banyak ilmu penting dari orang yang memang diidolai dan menjadi panutannya. 

"Saya sempat magang di kantor hukum Adnan Buyung Nasution. Dia orang yang sangat menjunjung tinggi nilai hukum," sebut Ditas, Senin (10/6/2024). 

Bermodalkan pengalaman tersebut, Ditas memberanikan diri membuka kantor hukum sendiri. Ditas Law Office, dibuka pada 2010. Berbagai kasus telah ditangani, termasuk dua kasus menonjol yang melambungkan namanya. Suatu ketika di Sangasanga, Kutai Kartanegara, ia menangani kasus pembunuhan, di mana pelaku yang menjadi kliennya, hanya mendapat hukuman satu setengah tahun penjara karena pembelaannya. 

"Di kacamata hukum, seseorang boleh melaukan tindak pidana tanpa harus dipidana, selama dia mempertahankan harga diri, kehormatan, atau terjadi daya paksa. Di mana kalau ia tidak membunuh, maka ia yang terbunuh. Dan itu berhasil saya buktikan, sehingga ia hanya diputus satu setengah tahun," urai Ditas, mengenang kasus tersebut.

Kasus lain yang juga menonjol adalah ketika Ditas memimpin gugatan hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Teratak, Muara Kaman, pada 2016 silam. Awalnya, Pilkades Teratak pada pendaftaran awal diikuti delapan orang. Namun karena lebih dari lima calon, panitia desa menyerahkan penyaringan ke panitia kabupaten. Panitia kabupaten lalu menerbitkan SK lima calon.

PTUN Samarinda kemudian mencabut SK hasil tes bakal calon Kades Teratak karena dianggap tidak sah. Hakim menilai tes seharusnya dilakukan oleh panitia desa, bukan kabupaten. Akibatnya, Pilkades Teratak pun ditunda.

"Ditas (Law Office) memang didirikan untuk membantu orang-orang yang tidak paham hukum bahkan yang tidak mampu. Kalau memang tak ada pendanaan, kami bisa membantu dengan gratis. Malah tak jarang ada yang kami beri uang bensin dan makan, betul-betul gratis," ungkapnya.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network