KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Jawa Barat dan Timsus Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah keluarga terduga pelaku Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi dalam kasus pembuhuhan Vina, di Desa Kepongpongan, Blok Simaja, RT/RW 02, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pantauan di lokasi Penggeledahan ini berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB, Rabu (22/5/2024)
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya intensif kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina yang masih menjadi perhatian besar masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kami melaksanakan penggeledahan selama 3 jam untuk mencari bukti-bukti yang sekiranya dapat membantu membuat terang proses penyidikan yang sedang kita tangani,” ujar AKP Anggi.
Selama penggeledahan, polisi juga meminta keterangan dari keluarga dan saksi yang berada di lokasi. Meski demikian, AKP Anggi belum memberikan keterangan pasti mengenai barang bukti yang berhasil diamankan.
“Ada 3 orang dari keluarga dan saksi yang kami mintai keterangan. Untuk barang bukti nanti kita sampaikan kembali,” jelasnya.
AKP Anggi menambahkan bahwa perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan dan proses penyidikan akan disampaikan kepada publik setelah penyelidikan selesai.
“Karena ini sifatnya penyidikan, untuk perkembangan lebih lanjut kami akan sampaikan ke publik,” pungkasnya.
Diharapkan, dengan ditemukannya bukti baru, proses penyidikan dapat berjalan lebih lancar dan cepat menemukan titik terang.
Sebelumnya Pegi Setiawan alias Perong alias Egi, Buronan Polda Jabar dalam Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon, Ditangkap.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki, di daerah Bandung, Jawa Barat.
"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Direktur Ditreskrimum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (22/5/2024).
Hingga saat ini, total ada dua pelaku lain yang masih buron yakni Andi dan Dani. Ketiga pelaku itu sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron hampir delapan tahun.
Ketiganya diduga terlibat dalam Pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Kasus mengerikan 8 tahun lalu itu kembali viral usai kisahnya diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari”.
Vina dan Eki tewas dikeroyok segerombolan geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon, pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari.
Sebelum dihabisi, Vina sempat diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang. Jasad Vina dan kekasihnya Eki ditemukan keesokan harinya pada Minggu 28 Agustus 2016.
Dari kesebelas pelaku tersebut, 8 diantaranya sudah ditangkap dan divonis oleh pengadilan.
Mereka adalah Jaya (23), Supriyanto (20), Eka Sandi (24), Hadi Saputra (23), Eko Ramadani (27), Sudirman (21), dan Rivaldi Aditya Wardana (21). Semuanya divonis penjara seumur hidup.
Kemudian pelaku Saka Tatal yang masih di bawah umur dihukum delapan tahun penjara, dan kini sudah dinyatakan bebas.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait