KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beri sanksi keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, karena melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, keputusan tersebut diambil pada Senin (5/2/2024).
Selain itu, 6 komisioner KPU lainnya juga dinyatakan melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran. Mereka adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.
Menanggapi hal tersebut Ketua Relawan Ganjar Pranowo (RGP) Heru Subagia mengapresiasi langkah yang diambil DKPP, menurutnya sistem demokrasi di Indonesia betul-betul tidak dimonopoli atau disalahgunakan secara vulgar oleh kepentingan golongan tertentu.
" Mengapresiasi dan mendukung teman teman DKPP yang berada dikoridor atau tugas wewenang untuk selalu taat dan bekerja sesuai tupoksinya, sehingga mengajarkan produk produk kontrol " ujar, Heru Sebugia, yang juga maju di pencalegan PAN DPRRI Dapil 8 tersebut, Selasa (6/2/2024).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait