Ketum Relawan Ganjar, Heru Subagia Sebut Keputusan DKPP KPU Sudah Tepat

Riant Subekti
Ketua Umum Relawan Ganjar Pranowo (RGP) Heru Subagia. Foto : Riant Subekti

KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beri sanksi keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, karena melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, keputusan tersebut diambil pada Senin (5/2/2024). 

Selain itu, 6 komisioner KPU lainnya juga dinyatakan melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran. Mereka adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Menanggapi hal tersebut Ketua Relawan Ganjar Pranowo (RGP) Heru Subagia mengapresiasi langkah yang diambil DKPP, menurutnya sistem demokrasi di Indonesia betul-betul tidak dimonopoli atau disalahgunakan secara vulgar oleh kepentingan golongan tertentu. 

" Mengapresiasi dan mendukung teman teman DKPP yang berada dikoridor atau tugas wewenang untuk selalu taat dan bekerja sesuai tupoksinya, sehingga mengajarkan produk produk kontrol " ujar, Heru Sebugia, yang juga maju di pencalegan PAN DPRRI Dapil 8 tersebut, Selasa (6/2/2024).

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network