DENPASAR, iNewsCirebon.id - Video seorang turis asing meminta pengawalan polisi lalu lintas viral di media sosial. Dalam video tersebut, bule itu diduga menggunakan patwal untuk menghindari kemacetan. Tak berapa lama, mobil bule tersebut dikawal menuju ke Beach Club di Bali.
Rekaman ini menuai pro dan kontra di media sosial, memunculkan pertanyaan seputar fungsi polisi dalam pengawalan lalu lintas.
Menanggapi video tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan bahwa hasil analisa Ditreskrimaus Polda Bali menunjukkan bahwa video tersebut merupakan rekaman lama yang diunggah ulang. Video diduga direkam pada November 2022, saat digelar KTT G20 di Bali.
"Video tersebut video lama. Video tersebut juga mengalami proses pengeditan. Video tersebut diduga terjadi sekitar bulan November 2022 lalu atau tepatnya saat G20 saat itu Bali dikunjungi banyak negara," ucapnya, Rabu (31/1/2024).
Anggota lantas yang terlihat dalam video telah dikenakan langkah penindakan oleh Bidpropam Polda Bali sebagai respons terhadap tindakan tersebut.
Jansen Avitus Panjaitan juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Kakorlantas Polri No 2 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan Lalu Lintas, pengawalan dapat dilakukan untuk keadaan yang bersifat emergency, pejabat atau tamu negara.
"Anggota tersebut sudah diambil langkah periksaan oleh Bidpropam Polda Bali. Kami juga sedang mendalami siapa yang memviralkan video tersebut dan tujuannya itu apa," katanya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait