Pelaku diketahui memang kerap berjualan di lokasi sekitar. Mulanya, tidak ada kecurigaan terhadap pedagang mainan tersebut. Namun, setelah aksinya kepergok oleh warga, warga geram dan melaporkannya ke Polsek terdekat.
“Warga awalnya tidak menaruh curiga kepada pelaku, karena pelaku kerap berjualan di lokasi sekitar, “katanya.
Saat ini, lanjut Kapolresta MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polresta Cirebon. Ia dijerat dengan pasal 82 ayat UUD No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
“Pelaku sudah kami tahan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, “katanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait