Sholat di Rumah, Berikut Tuntunan Sholat Idul Adha

Riezky Maulana
Ilustrasi ibadah muslim

JAKARTA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam tidak sholat Idul Adha di tengah kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19. Sholat Idul Adha bisa dilakukan di rumah.

MUI mengeluarkan surat edaran Taushiyah itu bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, sholat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah sholat Idul Adha.

“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan sholat Id dan juga aktivitas penyembelihan qurban,” ujar Asrorun, Sabtu (17/7/2021).

Bahkan untuk bab sunnahnya sebelum pelaksanaan sholat Id juga tidak berubah. Misalnya, seperti disunnahkan mandi terlebih dahulu, memakai pakaian putih yang terbaik, dan memakai wewangian, serta tidak dianjurkan untuk makan terlebih dahulu, berbeda dengan sebelum melakukan sholat Idul Fitri.

Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur. Berikut tata cara melakukan sholat Ied dalam kondisi pemberlakuan PPKM berlangsung: 

1. sholat dimulai dengan menyeru “ash-shalaata jaami‘ah”, tanpa azan dan iqamah.

2. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.

3. Membaca doa iftitah.

4. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara takbir itu dianjurkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”

5. Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Alquran.

Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.

 

6. Saat rakaat kedua, sebelum membaca Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”

7. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

“Setelah itu disunnahkan untuk berhutbah, tetapi jika sholat sendiri tidak perlu ada khutbah,” ujar pria yang juga akrab dipanggil Kiai Ni’am ini.

8. Asrorun menyebut, jika untuk yang belum terbiasa berkhutbah dan menjadi imam, agar mempersiapkan terlebih dahulu. Sebab, khutbah juga memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi.

“Bisa juga dengan memegang buku naskah khutbah untuk dibaca,” ujar dia.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network