KOTA CIREBON.iNewsCirebon.id - Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon telah menandatangani perjanjian kerjasama bantuan hukum dengan kantor hukum Qorib SH MH.
Perjanjian kerjasama tersebut dihadiri Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi, di Pendopo Bupati, Jl. Siliwangi Kota Cirebon, Jumat (5/1/2024).
Menurut Qorib, kerjasama yang sudah terbangun ini bukan diartikan bahwa ke depan para perangkat desa akan berhubungan atau tersangkut hukum, tapi lebih pada upaya pemberian pemahaman tentang hukum, sehingga dalam melaksanakan tugas keseharian para perangkat desa tau batasan-batasannya.
Dengan adanya tim hukum, diharapkan menjadi penengah dengan para Kuwu/Kepala Desa dalam menghadapi permasalahan permasalahan yang ada di Desa.
" Kemaren para Kuwu itu baru saja dilantik, kemudian pasca pelantikan ini ada uporia ada gonta ganti perangkat desa tanpa menghiraukan aturan, diharapkan dengan adanya tim hukum diharapkan menjadi penengah, menjebatani dengan para kuwu yang dinaungi FKKC " sebut Qorib.
Qorib menambahkan selama mendampingi PPDI dari periode 2021-2023 nihil data sengketa
" Semua yang menyangkut permasalahan PPDI diselesaikan diuar pengadilan " ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait