Kepala Satuan Reskrim Polres Majalengka, AKP Febry Holoan Samosir menjelaskan, perbuatan tersangka ke korban awalnya pesta miras dan setelah mabok tersangka utama memberitahukan ke rekan yang lainnya. Mereka antara lain, SAW (15), MR (15), MY (15), KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), MRF (13), AJF (15) dan AA (12)
"Akibat perbuatannya itu para tersangka harus mendekam disel tahanan Polres Majalengka, para pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak." ucapnya Kamis (3/2/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait