Dari penggerebekan ini polisi berhasil menangkap pemilik pabrik yang merupakan seorang perempuan berinisial PTN (30) serta mengamankan tahu berformalin siap edar, formalin, dan 17 karung kacang kedelai serta peralatan pembuatan tahu formalin.
"Kami berhasil mengungkap pabrik tahu berformalin. Dalam pengungkapan ini pun pemilik pabrik tahu sudah diamankan berikut barang bukti," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Selasa (2/2/2022).
Hasil pemeriksaan sementara diketahui, kata dia, pabrik tersebut sudah beroperasi sejak 2019 lalu. Setiap hari mampu memproduksi sekitar 9-10 kuintal tahu.
Keuntungan yang didapat sekitar Rp30 juta per bulan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda paling tinggi Rp10 miliar.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait