BANDUNG, iNews.id - Nenek berusia sekitar 65 tahun menjadi anggota ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Tak hanya jadi anggota, nenek ini juga ikut aksi unjuk rasa di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis (27/1/2022) lalu. Fakta nenek yang tak disebutkan namanya itu jadi anggota GMBI terungkap setelah Polda Jabar mengamankan 41 orang pascaunjuk rasa anarkistis di Mapolda Jabar.
Mereka dikumpulkan dan dicatat identitasnya oleh petugas. Saat itu lah seorang nenek mengenakan seragam ormas GMBI dan mengenakan kerudung warna coklat gelap, terlihat. Keberadaan seorang nenek di GMBI sangat kontras. Sebab, mayoritas anggota GMBI yang mengikuti aksi unjuk rasa di Mapolda Jabar berjenis kelamin pria dan masih muda.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kisworo Wibowo mengatakan, anggota ormas GMBI dari Kabupaten Bandung yang berangkat mengikuti aksi unjuk rasa ada dua distrik. Yaitu, distrik Majalaya dan Kabupaten Bandung.
"Dari Distrik Bandung sekitar lima dan Majalaya 36 orang. Sehingga total 41 orang," kata Kapolresta Bandung, dalam keterangan resmi.
Pascaunjuk rasa berujung anarkistis, ujar Kombes Pol Kisworo Wibowo, Polda Jabar mengamaankan 41 anggota GMBI tersebut. Setelah mereka diperiksa petugas. Kemudian, karena tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, anarkis, dan ujaran kebencian, mereka dikembalikan ke Polresta Bandung.
"Di Polresta Bandung, mereka kami lakukan pendataan, difoto, diminta sidik jari, dan membuat surat pernyataan, serta menetapkan status mereka wajib lapor. Setelah itu dikembalikan ke rumah masing-masing," ujar Kombes Pol Kisworo Wibowo.
Kepada anggota GMBI tersebut, tutur Kapolresta Bandung, petugas juga memberikan imbauan tegas agar tidak melakukan tindakan anarkistis saat menggelar unjuk rasa.
"Ini menjadi sebuah pelajaran tentang bagaimana menyampaikan pendapat di muka umum. Memang penyampaian pendapat di muka umum adalah hak dan dilindungi oleh undang-undang. Namun penyampaian pendapat di muka umum ada hal-hal yang melanggar hukum, ada konsekuensinya di sana," tutur Kapolresta Bandung.
Jika melakukan perusakan, seperti pagar, bisa dijerat pasal perusakan. Pasal ujaran kebencian bisa dikenakan jika saat berorasi ada penyampaian hal-hal yang tidak sewajarnya.
"Saat ini, 41 anggota GMBI itu yang telah dikembalikan ke wilayah masing-masing. Selanjutnya pembinaan kami serahkan ke GMBI Majalaya dan Kabupaten Bandung agar ke depan dalam menyampaikan pendapat di muka umum lebih tertib," ucap Kombes Pol Kisworo Wibowo.
Diketahui, dari 731 anggota ormas GMBI yang ditangkap, 670 orang telah dikembali ke kota dan kabupaten asal mereka. Di daerah domisili, para anggota GMBI itu wajib lapor ke polres setempat.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan 11 orang dalam kasus aksi unjuk rasa anarkistis tersebut. Dari 11 tersangka itu, 7 adalah pimpinan ormas GMBI, termasuk Ketua Umum (Ketum) DPP GMBI Fauzan Rachman.
Sedangkan empat lainnya merupakan anggota GMBI yang terbukti melakukan aksi anarkistis. Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tengah memeriksa intensif 11 tersangka tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56 KUHPidana. Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait