Diduga Kuasi Aset Daerah dari 2004, 3 Tersangka Dieksekusi Kejari Kota Cirebon

Riant Subekti
3 Tersangka kasus penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan milik PD Pembangunan dihadirkan Kejari Kota Cirebon, saat menggelar presscon. Foto : Riant Subekti /iNews Cirebon

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon,Senin (5/12/2023) malam. 

Sejak tahun 2004, Mereka telah menguasai aset tanah milik PD Pembangunan yang terletak di komplek elit Sapphire Boulevard di Jalan Pemuda, Kota Cirebon. 

Kerugian Pemerintah Daerah Kota Cirebon atas penguasaan aset tersebut hingga mencapai Rp 23,6 miliar.

Ketiga tersangka langsung ditahan Kejari dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Cirebon. 

Mereka merupakan masih satu keluarga tersebut yakni berinisial FI, JC, dan OI.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi mengungkapkan, awalnya tim Satgas Mafia Tanah Kejari Kota Cirebon menerima laporan adanya penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan aset milik BUMD.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa lahan tersebut aset milik PD Pembangunan Kota Cirebon di Blok Siwod, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon seluas 6.137 m² yang disewa oleh H Jumhana Cholil,” ungkapnya.

Kemudian pada tahun 2008 dan 2009, menurut Kajari, tersangka FI dan OI mengajukan hak milik tanah tersebut ke Badan Pertanahan Negara Kota Cirebon.

“Selanjutnya, terpidana Sofiani (mantan Direktur PD Pembangunan/sudah ditahan sebelumnya) mengeluarkan surat yang memberikan persetujuan persertifikatan tanah aset milik PD Pembangunan sebanyak 5 sertifikat hak milik,” ujarnya.

Umaryadi mengatakan, penerbitan lima sertifikat tersebut diketahui bahwa terpidana Sofiani telah melakukan penyalahgunaan wewenang selaku direktur PD Pembangunan yang telah menerima uang.

“Pada tahun 2012 melalui sidang perdata diperoleh keputusan kelima sertifikat yang diterbitkan di atas aset tanah milik PD Pembangunan di Blok Siwodi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan diakui sebagai aset milik PD Pembangunan,” katanya.

Dijelaskan Kajari Kota Cirebon, akibat perbuatan yang dilakukan ke -3 tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp23,6 Miliar.

Para tersangka yaitu JCh, FI dan OI disangka Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Ketiga tersangka langsung ditahan Kejari dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Cirebon, dibawa langsung Menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Senin (4/12/2023) malam. 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network