Diduga Kuasi Aset Daerah dari 2004, 3 Tersangka Dieksekusi Kejari Kota Cirebon

Riant Subekti
3 Tersangka kasus penyalahgunaan dan pemanfaatan lahan milik PD Pembangunan dihadirkan Kejari Kota Cirebon, saat menggelar presscon. Foto : Riant Subekti /iNews Cirebon

Dijelaskan Kajari Kota Cirebon, akibat perbuatan yang dilakukan ke -3 tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp23,6 Miliar.

Para tersangka yaitu JCh, FI dan OI disangka Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Ketiga tersangka langsung ditahan Kejari dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Cirebon, dibawa langsung Menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Senin (4/12/2023) malam. 



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network