JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berusaha melakukan berbagai upaya supaya tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Kami menyadari PPKM Darurat ini berat bagi kelangsungan usaha, tapi kami tidak bosan meminta perusahaan agar sebisa mungkin menghindari melakukan PHK," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Putri Anggoro di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Dia menuturkan, PPKM Darurat memberikan efek bagi kelangsungan usaha karena perusahaan atau pabrik tidak beroperasi secara maksimal, sehingga akan berpengaruh pada keuangan perusahaan. Karena itu, Kementerian ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagerjaan di seluruh Indonesia terkait PHK karyawan.
"Hingga hari ini belum mendapatkan data resmi dan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah, terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM Darurat, terkait adanya PHK," ujar dia.
Meski demikian, Putri menuturkan, Kemnaker telah dan akan terus melakukan upaya pembinaan dan pendampingan dalam mencegah PHK di masa PPKM Darurat. Misalnya, melakukan Rapat Koordinasi Nasional dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja seluruh wilayah Jawa dan Bali, serta dengan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan agar melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap para pengusaha dan pekerja yang saat ini sedang terkena dampak PPKM darurat.
Menurut dia, kesulitan apapun yang dialami perusahaan, pemerintah akan selalu mendorong agar dilakukan dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha untuk mendiskusikannya dengan baik dan bijak agar terwujud kesepakatan kedua belah pihak.
"Kemnaker beserta jajaran Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial di seluruh Indonesia siap memberikan pendampingan terhadap pengusaha dan pekerja dalam hal ini diwakili serikat pekerja untuk mencapai win win solution," tuturnya.
Adapun upaya yang dilakukan Kemnaker dari sisi regulasi, dengan menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi Covid-19. Menurutnya, dalam Pemernaker ini, perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
"Selain itu, Ibu Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran No.3 tahun 2020, di antaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan," kata Putri.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait