KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Biadab, seorang pria bernisial A (40) menculik dan melecehkan bayi berusia 4 bulan di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
Kini pria tersebut harus berurusan dengan pihak Kepolisian, usai pihak keluarga korban melapor aksi penculikan tersebut ke Polsek Kaliwedi, Polresta Cirebon.
Berdasarkan laporan keluarga korban, Polisi mengamankan pria berinisial A pada Kamis (23/11/2023) malam.
Penangkapan pelaku juga terjadi kurang dari 24 jam dari peristiwa yang dialami bayi laki-laki itu pada Kamis (23/11/2023) pagi, sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengungkapkan,pelaku A ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut.
Tim penyelidik yang terdiri dari Unit PPA Polresta Cirebon dan Polsek Kaliwedi langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalami dugaan laporan yang dimaksud.
Dari laporan itu, Alhamdulillah tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang atas nama inisial A (40), pelaku penculikan terhadap bayi 4 bulan," ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, pada Jumat (24/11/2023).
Dikatakan Kapolres, pelaku sendiri masih bertempat tinggal di desa setempat.
Penangkapan pelaku dilakukan berkat pendalaman seluruh hasil yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kepolisian juga telah mengkonfirmasi terhadap seluruh keterangan dari saksi-saksi, termasuk ibu korban berinisial N (29).
"Memang, laporan awalnya adalah diduga adanya bayi hilang penculikan kemudian ditemukan dan setelah kita melakukan pemeriksaan utamanya adalah kondisi fisik dari pada bayi dimaksud, ada beberapa luka yang memang hasil pemeriksaan visum di alat kelamin belakang."
Hasil dari pendalaman juga, lebih jauh Arif mengungkapkan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penculikan terhadap korban.
Arif menjelaskan Penculikan dilakukan tersangka karena gairahnya sedang tinggi mengingat sebelum melakukan aksinya, yang bersangkutan terpengaruh minuman beralkohol.
"Ternyata tersangka sebelumnya meminum-minuman keras, sehingga kemudian tersangka gairahnya naik."
"Sehingga setelah melakukan pesta miras, tersangka menghampiri rumah korban dan dari jendela itu dengan cara mencongkel tersangka masuk melihat dan membawa bayi tersebut," jelasnya.
Motif pelaku membawa bayi tersebut untuk melampiaskan gairah seksualnya yang sedang tinggi.
Pelaku sendiri melancarkan aksi bejadnya di sebuah kebun yang berjarak 200 meter dari rumah korban.
" Bayi tersebut kemudian ditinggal di kebun yang kurang lebih jaraknya sekitar 200 meter dari rumah korban," katanya.
Polisi mengenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait