UMK Kota Cirebon 2026 Resmi Naik Jadi Rp2.878.646, Disnaker Jelaskan Dasar Hitungannya
KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Pemerintah Kota Cirebon resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 naik menjadi Rp2.878.646, meningkat dari angka sebelumnya Rp2.697.685,47 yang berlaku untuk 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Suherman, menyampaikan bahwa kenaikan UMK tersebut merupakan hasil rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Kota Cirebon yang digelar pada akhir tahun lalu. Dalam rapat itu disepakati bahwa UMK naik sekitar Rp180.960,74 dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kenaikan UMK Kota Cirebon 2026 sebesar Rp 180.960,74 ini merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cirebon,” ujar Agus Suherman, Rabu (28/1/2026).
Menurut Agus, penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula perhitungan yang mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta komponen alpha. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di Kota Cirebon pada periode yang relevan tercatat 2,19 persen, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,02 persen. Nilai alpha yang dipakai dalam perhitungan adalah 0,9, sesuai hasil rekomendasi Dewan Pengupahan.
Agus juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Cirebon dihimbau untuk menerapkan besaran UMK terbaru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar hak pekerja terlindungi serta hubungan industrial tetap harmonis.
Kenaikan UMK ini dinilai tidak hanya penting untuk menjaga daya beli tenaga kerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perekonomian lokal dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Editor : Rebecca