7 Pantangan Pernikahan Adat Jawa yang Tak Boleh Diabaikan Begitu Saja

Wafa Amatullah/ Mg6
Pernikahan Adat Jawa. Foto: Ist

CIREBON, iNewsCirebon.id - Pantangan pernikahan adat Jawa adalah berbagai larangan menikah yang menurut adat Jawa harus dihindari. Setiap budaya pernikahan pun memiliki kepercayaan masing-masing tentang bagaimana dan jalannya prosesi perkawinan. Begitu juga dengan adat pernikahan Jawa.

Adat pernikahan Jawa merupakan salah satu adat perkawinan yang paling populer di Indonesia. Bukan saja mengatur tentang rangkaian acara pernikahan, tetapi juga ada beberapa pantangan pernikahan yang tak boleh diabaikan begitu saja.

Pantangan Pernikahan Adat Jawa

1. Pantangan Menikah di bulan Suro

Sebagian besar masyarakat Jawa meyakini bahwa bulan Suro atau Muharram adalah bulan keramat. Orang-orang berdarah Jawa menganggap Suro sebagai bulan prihatin sekaligus pemanjatan doa untuk seluruh tokoh yang pernah terlibat dalam peristiwa di bulan itu, sehingga ragam kegiatan yang bernuansa kegembiraan seperti pernikahan atau pesta pribadi tidak seharusnya dilakukan.

Jika calon pengantin memutuskan untuk tetap menggelar pernikahan di bulan Suro, dikhawatirkan akan terjadi berbagai peristiwa naas yang tidak diinginkan. 

Terdapat tanggal-tanggal yang dianggap sebagai pantangan untuk menyelenggarakan pernikahan di bulan Suro, yaitu tanggal 6, 11, 17, 27, dan 14 pada hari Rabu Pahing karena akan ada banyak hal negatif yang menghampiri.

2. Pantangan Menikah Anak Pertama dan Ketiga

Masyarakat Jawa mengenal istilah lusan atau jilu (siji karo telu). Mereka percaya bahwa pernikahan tersebut dikhawatirkan mampu membawa dampak keretakan rumah tangga di kemudian hari. 

Hal ini karena umumnya anak pertama  dan ketiga memiliki perbedaan karakter yang cukup jauh, rawan terjadi konflik yang berkepanjangan. 

Selain itu, ada pula mitos yang mengatakan bahwa pernikahan jilu juga berpotensi diselimuti permasalahan finansial. 

Setiap pekerjaan yang mereka tekuni dikhawatirkan tidak akan cukup memenuhi kebutuhan keluarga. Alasan lainnya, pernikahan seperti ini bisa mendatangkan kematian, baik itu dari sisi pasangan maupun pihak orang tua.

3. Pantangan Menikah Lima Langkah dari Rumah

Salah satu pantangan pernikahan adat Jawa yang masih diyakini hingga saat ini adalah tentang posisi kediaman dari kedua mempelai yang tidak boleh lima langkah dari rumah atau saling berhadapan. Kepercayaan Jawa meyakini jika pernikahan antara dua orang ini bisa mendatangkan masalah yang cukup serius di masa depan.

Kendati demikian, hal ini sebenarnya bukanlah halangan. Sebab kedua calon mempelai bisa tetap menikah, asalkan salah satu dari mereka merenovasi rumahnya agar tidak berhadapan. 

4. Hitungan Weton Tidak Cocok

Untuk mengetahui kecocokan pasangan maka adat Jawa akan melakukan hitungan weton. Caranya dengan menjumlahkan hari kelahiran calon pengantin laki-laki dan perempuan. Perlu diketahui jika setiap weton memiliki nilai yang berbeda. 

Jika perhitungan weton tersebut cocok, maka pernikahan bisa dilakukan. Jika tidak cocok dan pasangan tetap nekat menggelar pernikahan, dikhawatirkan rumah tangganya akan mendatangkan petaka di kemudian hari. 

5. Pantangan Kakak dan Adik Menikah di Tahun yang Sama

Masyarakat Jawa kebanyakan memilih memberikan jeda terlebih dahulu antara dua pernikahan tersebut. Misalnya sang adik akan menikah tahun ini, maka sang kakak akan menikah di tahun berikutnya pun sebaliknya. 

Pernikahan kakak adik yang digelar di tahun yang sama dipercayai masyarakat Jawa kemungkinan besar akan memberikan beban yang cukup berat pada keluarga. Bukan hanya secara finansial, tetapi juga fisik hingga mental.

6. Pantangan Pasangan Tinggal di Dekat Rumah Ipar
 
Pantangan pernikahan adat Jawa lainnya adalah pasangan tinggal di dekat rumah ipar. Mitosnya jika dilanggar akan mengakibatkan salah satu dari orang tua calon mempelai akan meninggal dunia. 

7. Pantangan Menikah antara Anak Pertama dan Anak Pertama

Masyarakat Jawa yang masih memegang erat kepercayaan ini juga akan menghindari pernikahan jika salah satu orang tua dari kedua calon mempelai juga anak pertama di keluarganya. 

Jika disusun menjadi angka 1 1 1 atau dikenal istilah siji jejer telu. Mitosnya pernikahan mereka kelak tidak akan bahagia bahkan bisa mendatangkan petaka. 

Demikianlah pantangan pernikahan adat Jawa yang perlu kalian ketahui, semoga bermanfaat. 
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network