PERISTIWA PENTING 24 JANUARI: Pemerintah Resmi Merayakan Tahun Baru Imlek

Tim iNews.id
Hari raya Tahun Baru Imlek.(Foto: MPI)

Diketahui, penetapan hari raya Imlek sebagai hari libur fakultatif adalah jawaban pemerintah atas usulan Majelis Tinggi Agama Khong Hu Cu dan Yayasan Lestari Kebudayaan Tionghoa Indonesia.

Sebelumnya, kedua lembaga tersebut menginginkan agar perayaan Imlek dijadikan hari libur nasional. Namun, pemerintah hanya menetapkannya sebagai hari libur fakultatif.

Pada saat itu juga etnis peranakan Tionghoa tak perlu was-was. Tak perlu lagi mereka harus merayakan Imlek secara terutup lagi terbatas.

Hanya sementara Imlek dijadikan libur fakultatif. Karena pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan mulai diterapkan pada 2003.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network