JAKARTA, iNews.id - Tanggal 24 Januari 2001 menjadi momen bersejarah, karena pemerintah resmi merayakan Tahun Baru Imlek.
Sebelumnya, Tahun Baru Imlek tidak diakui di Indonesia dimasa orde lama. Pada 24 Januari 2001 juga selain perayaan Imlek, di Tahun Baru Imlek pemerintah menetapkan sebagai hari libur nasional.
Hal itu terjadi pada masa pemerintahan Presiden RI keempat, Abdurrahman Wahid. Gus Dus - sebagaimana ia sering disapa - sudah cukup gerah melihat keturunan Tionghoa diperlakukan sebagai masyarakat kelas dua di Indonesia.
Ia lantas memperbolehkan Imlek mengeluarkan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Instruksi Presiden No. 14/1967.
Sebagai langkah lanjut, perayaan Tahun Baru Imlek (Tahun Ular Logam) pun dijadikan hari libur nasional.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait