MAJALENGKA, iNewsCirebon.id - Untuk memperkuat dan memperketat porsi pengawasan bagi para Warga Negara Asing (WNA) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menggelar Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang dilangsungkan di Kabupaten Majalengka, pada Rabu (27/9/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Nur Raisha Pujiastuti selaku Ketua Pelaksana Timpora Kabupaten Majalengka mengatakan maksud dan tujuan dari kegiatan Rakor adalah adalah untuk melaksanakan Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011, serta merealisasikan program kerja Imigrasi Cirebon di bidang koordinasi pengawasan keimigrasian dan kerjasama antar instansi terkait.
" Tujuan dari kegiatan ini adalah saling memberi dan menerima data serta informasi dengan instansi terkait, serta masukan mengenai kendala atau permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon serta diharapkan Peserta Rapat Timpora Majalengka memahami peran tugas dan wewenang dalam pengawasan orang asing." ujar NR Pujiastuti.
Dalam kesempatan tersebut juga Kakanwil Kumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya mengapresiasi akan kegiatan Rakor Tim Pora tersebut. "Alhamdulillah Kami bersama Kanim Cirebon hari ini ada di Majalengka dan menggelar Rakor Tim PORA, terbentuknya Tim PORA ini didasarkan pada perintah U.U Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang dalam pelaksanaannya secara teknis termuat di dalam Permenkumham No.50 Tahun 2016. Kesadaran akan kewajiban bersama untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah masing - masing menjadikan pelaksanaan fungsi koordinasi dan sinergitas diantara anggota berjalan efektif di mana permasalahan teknis terkait pelanggaran peraturan oleh WNA dilaksanakan anggota tim sesuai kewenangan masing - masing," ujar Andika.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait