JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberi penjelasan soal pengemudi ojek online (ojol) di Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia yang menolak membawa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mewajibkan ojol dan taksi online membawa STRP.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Budi Setyadi mengatakan, kebijakan tersebut masih akan dirapatkan dan didiskusikan bersama beberapa pejabat kementrian, satgas dan pihak lainnya yang terlibat.
“Baru akan saya rapatkan, ada rencana pembahasan untuk adendum ini. Yang jelas, SE (Surat Edaran) ini akan ada revisi sesuai dengan satgas dan baru akan dibahas pada siang hari ini. SE-nya sementara ini akan menjadi acuan kami,” kata Budi saat dihubungi, Minggu (11/7/2021).
Dia mengatakan, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menerima masukan dan kritikan dari beberapa asosiasi pengemudi ojek online. Dia mengatakan, pengemudi ojol merupakan pekerja sektor esensial yang merupakan mitra dari penyedia jasa.
“Ya kemarin saya memang mendapatkan aspirasi tapi bukan sepenuhnya membenarkan, memang yang kami soroti saat ini lebih ke pekerja yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang masih bekerja di Kantor. Jadi sementara untuk driver memang belum ada kebijakan wajib mengantongi STRP, sedangkan penumpangnya iya,” tuturnya.
Dia menuturkan, penumpang ojek online yang melakukan perjalanan adalah yang memiliki STRP. Sedangkan pengemudi ojol untuk SE dan adendumnya masih dilakukan pembahasan secara intensif.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait