KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Puluhan orang yang mengaku sebagai korban penipuan oleh pasangan suami istri (pasutri), ED dan DNY mendatangi Mapolres Cirebon Kota, Kamis (7/9/2023) siang, dengan didampingi kuasa hukum, Nurita SH.
Mereka merupakan Calon Pegawai Migran Indonesia (CPMI) dari berbagai daerah di Indonesia yang dijanjikan akan diberangkatkan bekerja di salah satu pabrik di negara Polandia oleh pasangan pasutri tersebut.
Kuasa hukum para korban, Nurita Hayatin SH mengatakan, korban dugaan penipuan pasutri ED dan DNY mencapai 300 orang lebih yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Para korban yang berasal dari sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Palembang, Bali, Lampung dan lainnya itu, mengaku telah menyetor uang sebesar Rp30 juta hingga Rp80 juta kepada ED dan DNY, sebagai persyaratan pemberangkatan ke Polandia. Namun, hingga kini mereka tak kunjung diberangkatkan bekerja ke negara yang dijanjikan.
" Kita hari ini datangi Polres Cirebon Kota, menanyakan kembali kasus yang kami laporkan satu tahun yang lalu mengenai dugaan penipuan berkedok pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Negara Polandia oleh pasangan Pasutri ED dan DNY dengan korban sebanyak 300 orang" ungkap Nurita kepada sejumlah Media.
Dikatakan Nurita, kalau laporan yang dilayangkan ke Polres Cirebon Kota pada 22 Agustus 2022 tersebut sudah naik ke tingkat sidik dan akan naik ke tingkat selanjutnya.
Para korban CPMI oleh pasutri tersebut menutut pihak Kepolisian agar segera mengusut kasus tersebut dan menangkap para pelakunya yang berjumlah ratusan.
" Kami menurut agar pihak kepolisian menangkap para pelaku, serta menyegel kediaman pelaku di Perumahan The Green Cirebon dan Indramayu, karena disitu asal mula tempat digunakan untuk penipuan para CPMI " katanya.
Nurita meyakini masih banyak korban yang tidak masuk dalam pendampingan hukum dirinya. Untuk itu ia menekankan kepada pihak aparat hukum agar segera mencari dan menangkap dua pelaku.
Dari 300 orang korban dalam pendampingan hukumnya, sebanyak 129 orang berasal dari Cirebon. Total kerugian materi 129 orang korban, menurut Nurlita, mencapai Rp3,2 miliar.
“Kami hanya meminta kasus ini cepat diselesaikan,” tegasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait