KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Dua mantan Narapidana Terorisme (Napiter) yakni Fahri dan Wawan, kini sudah kembali ke jalan yang benar setelah sebelumnya masuk kedalam kelompok aksi terorisme.
Jeruji besi rupanya membuat keduanya sadar dan berikrar untuk tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta berjanji untuk memberikan kebaikan kepada semua orang.
Wawan, mantan Napiter mengaku dirinya sempat bergabung dengan Negara Islam Indonesia (NII) pada tahun 2011-2016. Setelah itu ia pindah dan bergabung dengan Jemaah Ansharud Daulah (JAD).
"Saya ikut kajian di sana, hampir mirip seperti NII. Saya sempat dibaiat tahun 2017," katanya, usai melepaskan bibit lele ke kolam budidaya, Jumat (9/7/2021).
Wawan, mengatakan, kalau dirinya ditangkap Densus 88 dengan tuduhan permufakatan jahat, tidak lama setelah insiden penyerangan terhadap Mako Brimob di Depok Jawa Barat. Ia dan kelompoknya diketahui akan membeli senjata, namun keburu ditangkap.
"Dalam masa penahanan, alhamdulillah saya dapat pencerahan lewat kajian agama juga saat di tahanan. Intinya supaya kita kembali ke NKRI dan hidup lebih baik," tuturnya.
Kini setelah bebas, Wawan fokus bekerja di tempat budidaya ikan air tawar di Cirebon. Dia mengakui harus memulai kehidupan dari nol pasca bebas dari tahanan. Hal ini dijalankan untuk menopang kebutuhan hidup keluarganya.
Wawan juga berpesan, khususnya untuk generasi muda, hindari kajian-kajian keagamaan yang memiliki misi melawan negara.
"Pesan dari saya, jangan sampai mengikuti kajian-kajian yang melawan negara. Islam itu damai, semua bersaudara," katanya. Mereka kini sudah berikrar setia terhadap NKRI.
Sementara itu, penanggung jawab Balai Benih Ikan yang ada di Cirebon, Wahyudi mengatakan, pihaknya memfasilitasi budidaya ikan air tawar, sebagai upaya merangsang produktivitas bagi mantan napi terorisme.
"Kami memfasilitasi dan mendampingi. Ikan air tawar yang bisa dibudidaya di sini Alhamdulillah tiga bulan sudah bisa dipanen meskipun terkadang tidak serentak, karena sesuai kebutuhan," katanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait