Edarkan Obat Tanpa Izin, Seorang Pemuda Digelandang Polisi

Kir Kurdianyansah
Seorang pemuda digelandang Polisi lantaran mengedarkan obat tanpa izin (Foto: Kir Kurdiyansyah)

CIREBON, iNews.id - Seorang pemuda asal Desa Kedungdawa Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon digelandang Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon lantaran edarkan obat tanpa ijin.

Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman melalui Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Sentosa Sembiring mengatakan pria berinisial RR diamankan di rumahnya berikut barang bukti (07/07/2021) siang.

"Barang bukti miliknya yang berhasil di sita diantaranya 570 butir pil tramadol, 860 butir piltrihexiphenidyl, uang hasil    penjualan, dan satu telepon genggam," ujar Kompol Sentosa saat diminta keterangan awak media

Berikut barang bukti, pemuda tersebut dibawa ke Kantor Polresta Cirebon untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, RR dijatuhi pasal 196, 197  UU RI No 36 Th. 2009. Tentang Kesehatan.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network