CIREBON, iNews.id - Seorang pemuda asal Desa Kedungdawa Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon digelandang Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon lantaran edarkan obat tanpa ijin.
Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman melalui Kasatnarkoba Polresta Cirebon Kompol Sentosa Sembiring mengatakan pria berinisial RR diamankan di rumahnya berikut barang bukti (07/07/2021) siang.
"Barang bukti miliknya yang berhasil di sita diantaranya 570 butir pil tramadol, 860 butir piltrihexiphenidyl, uang hasil penjualan, dan satu telepon genggam," ujar Kompol Sentosa saat diminta keterangan awak media
Berikut barang bukti, pemuda tersebut dibawa ke Kantor Polresta Cirebon untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, RR dijatuhi pasal 196, 197 UU RI No 36 Th. 2009. Tentang Kesehatan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait