Ini Alasan Polisi Tetapkan Hadfana Penendang Sesajen di Semeru Sebagai Tersangka

Lukman Hakim
Hadfana Firdaus, penendang sesajen di Gunung Semeru (topi hitam) di Polda Jatim. (Foto: Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jatim menetapkan Hadfana Firdaus, pria yang menendang sesajen di Gunung Semeru Jawa Timur sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500." 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hadfana langsung dijebloskan ke tahanan Polda Jatim. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempermudah penyidikan.  

"Tersangka kami amankan tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB di Bantul, Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022). Dia menambahkan, penangkapan Hadfana dilakukan tim gabungan Polres Lumajang, Polda Jatim yang dibantu Polda DIY. Setelah ditangkap, Hadfana langsung dibawa ke Mapolda Jatim.  

"Saat ini kita lakukan pemeriksaan dan kami terus sampaikan kepada rekan-rekan bahwa proses pencarian ini memang kita melakukan koordinasi dengan beberapa polda," ujar Gatot. 

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network