BANDUNG, iNews.id - AKP SW, mantan Kepala Polsek Mundu Polres Cirebon Kota, terbukti terlibat dalam penipuan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai akibat dari perbuatan ini, AKP SW dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan sidang etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat.
Selain dipecat, AKP SW juga menghadapi proses pidana. Ia terlibat dalam penipuan terkait rekrutmen personel Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama NH, seorang pensiunan pegawai negeri sipil dari Mabes Polri.
"(Keputusan sidang etik terhadap AKP SW) adalah pemecatan dengan tidak hormat," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Polisi Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (30 Juni 2023).
Komisaris Polisi Ibrahim Tompo menyatakan bahwa setelah diberhentikan dari dinas polisi, AKP SW menghadapi proses pidana di Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota. "Ia menghadapi tuduhan pidana dan pemecatan dengan tidak hormat," kata Komisaris Polisi Ibrahim Tompo.
Diketahui bahwa kasus penipuan ini bermula dari Wahidin, seorang penjual bubur ayam, yang ingin mendaftarkan anaknya untuk seleksi rekrutmen personel Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tahun 2020. Ia mencari nasihat dari AKP SW, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Polsek Mundu.
AKP SW mengaku memiliki hubungan yang dapat membantu anak Wahidin lolos seleksi, seorang pejabat dari Mabes Polri yang bernama NH. Sebagai imbalan untuk memastikan anak Wahidin menjadi personel Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKP SW menuntut sejumlah uang tertentu.
Akhirnya, Wahidin menyerahkan total Rp310 juta. Namun, ternyata anak Wahidin tidak lolos seleksi menjadi personel Kepolisian Negara Republik Indonesia. Wahidin kemudian menuntut pengembalian uang dan meminta pertanggungjawaban dari AKP SW. Namun, uang tersebut tidak dikembalikan, sehingga Wahidin melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Mundu pada tahun 2021.
Meskipun laporan telah diajukan, kasus tersebut tidak diproses oleh Polsek Mundu. Wahidin kemudian mencari bantuan dari lembaga bantuan hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Akhirnya, setelah kasus tersebut menjadi viral dan menarik perhatian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, AKP SW dan NH ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini saat ini sedang diproses oleh Polres Cirebon Kota. Selama persidangan, AKP SW mengembalikan Rp310 juta kepada Wahidin. Akibatnya, Wahidin menarik laporan polisi tersebut.
Namun, Polda Jawa Barat memastikan bahwa penarikan laporan tersebut tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung, baik dalam hal etika maupun tuntutan pidana.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait