KOTA CIREBON, iNews.id - Pemerintah Daerah Kota Cirebon menindak Pelanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sejumlah toko non esensial yang masih buka disegel dan ditutup paksa petugas.
Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri menutup paksa sejumlah toko non esensial yang masih beroperasi ditengah penerapan kebijakan PPKM darurat dikawasan pusat perniagan jalan Pekiringan dan Pasuketan Kota Cirebon, Senin (5/7/2021).
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan, pelaksanaan PPKM darurat hari ini sudah bukan lagi tahap sosialisasi, melainkan tahap penindakan, bagi sektor usaha atau perorangan yang tidak mentaati peraturan yang ada, dikenai sanksi atau denda sesuai perundang-undangan yang ada.
Untuk memastikan penerapan PPKM berjalan dengan baik, Walikota mengintruksikan 5 regu diseluruh wilayah kecamatan di Kota Cirebon bergerak melakukan penindakan.
"Penerapan PPKM darurat Jawa-Bali termasuk di Kota Cirebon ini, bertujuan untuk mengurangi masyarakat yang terpapar Covid-19," ujarnya.
Ditambahkan, masyarakat diimbau untuk mentaati bersama-sama dalam penanggulangan pandemi Covid-19 ini, pelaksanaan PPKM darurat ini berlangsung hingga tanggal 20 juli 2021 mendatang.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait