KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Warga Perumahan Villa Intan II, RT 017 RW 005, Desa Klayan Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, menolak adanya rumah tinggal yang diduga dijadikan tempat peribadatan Agama Katolik.
Disampaikan Rudi, perwakilan masyarakat setempat pada dasarnya masyarakat tidak melarang keberadaan tempat ibadah lain, akan tetapi masyarakat hanya mempermasalahkan rumah tinggal yang diduga dijadikan sebagai tempat peribadatan yang tidak berizin.
Warga RT 017 RW 005 Vila Intan II, Desa Klayan Serahkan Surat Keberatan atas keberadaan tempat ibadah
" Hal ini telah berlangsung hampir 5 tahun lebih, kita telah melakukan teguran sebanyak 2 kali terhadap pemilik rumah, namun pemilik rumah berdalih hanya untuk latihan " kata Rudi, Senin (16/5/2023).
Rudi menuturkan pemilik rumah beralasan kalau kegiatan dirumahnya tersebut bukan kegiatan ibadah namun itu hanya latihan kur/paduan suara untuk kegiatan di salah satu gereja di Kota Cirebon.
" Dalam seminggu mereka bisa melakukan kegiatan tersebut sebanyak 2-3 kali, bahkan suara nyanyian tersebut terdengar hingga ke Musholah yang letaknya tidak jauh dari rumah tersebut" tuturnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait