Cegah Kerugian Pada Masyarakat, OJK Hentikan Ratusan Pinjol Ilegal

Riant Subekti
OJK dan Satgas SWI Hentikan dan Tutup Investasi dan Pinjaman Online Ilegal. Foto: Riant Subekti

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Guna mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi dan/atau pinjaman online yang tidak berizin. OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga telah meningkatkan upaya pemantauan dan pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.

Disebutkan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis (10/5/2023), Selama momen Ramadhan hingga 30 April 2023, SWI telah menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran untuk mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi dan/atau pinjaman online yang tidak berizin, tanpa izin dan 155 pinjaman online ilegal.

OJK juga terus mengakselerasi program literasi dan keuangan secara masif untuk mencapai target inklusi dan literasi keuangan nasional, baik melalui kegiatan tatap muka maupun daring menggunakan Learning Management System dan media sosial.



Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network