BPOM Temukan 6 Pelanggaran PT Harsen Terkait Obat Ivermectin

Leonardys Selwyn
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan ada enam pelanggaran yang ditemukan dilakukan oleh PT Harsen terkait Ivermectin. (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito mengatakan ada enam pelanggaran yang dilakukan PT Harsen terkait distribusi obat Ivermectin. Untuk itu Kepala BPOM tegas mengatakan akan berikan sanksi dan melakukan pembinaan terhadap PT Harsen Laboratories.    

Tercatat sampai sekarang ada enam pelanggaran yang dilakukan PT Harsen. Pelanggaran terkait dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) terhadap produk ivermectin Ivermax 12MG buatan mereka.    

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu, PT Harsen Laboratories, selaku perusahaan yang memproduksi ivermectin telah menyampaikan berbagai manfaat serta hasil positif dari penggunaan ivermectin dalam salah satu webinar yang diselenggarakan secara daring.    

Dalam sesi jumpa pers dengan awak media, Jumat (2/7/2021), Penny  menyebut setidaknya ada enam pelanggaran yang dilakukan oleh PT Harsen Laboratories, di antaranya:   

1. Penggunaan bahan baku Ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi (ilegal).    

2. Mendistribusikan Ivermectin (Ivermax 12MG), tidak dalam kemasan siap edar, yakni menggunakan dus kemasan yang disetujui dalam pemberian izin edar.    

3. Distribusi obat Ivermax 12MG ini tidak melalui jalur distribusi resmi.   

4. Mencantumkan masa kadaluwarsa Ivermax 12MG tidak sesuai dengan yang distetuju oleh data BPOM. Seharusnya yang BPOM terima bisa digunakan 12 bulan dari tanggal produksi, namun dicantumkan oleh PT Harsen Laboratories setelah 2 tahun tanggal produksi.    

5. Mengedarkan obat yang belum melalui pemastian dari mutu produknya.  

6. Promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan dan tidak boleh dilakukan secara langsung ke masyarakat umum oleh industri farmasi tersebut.   “BPOM punya tugas melindungi dan memastikan obat yang sudah diberikan izin edar jalur distribusinya sesuai dengan ketentuan yang ada. Di sini kami menemukan bukti pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat,” terang Penny. 

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network