"Awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam korban dengan berkata 'kalau kamu tidak mau menuruti keinginan saya, akan saya sebarkan aib kamu'," tutur Kombes Pol Kusworo.
Karena takut dengan ancaman tersebut, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku. Perbuatan bejat tersebut terjadi berulang lebih dari 4 kali sehingga korban merasa tertekan.
AR lantas menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada ibu korban. "Berdasar laporan ke kami terkait kasus ini, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap tersangka HC," ucap Kapolresta Bandung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HC dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI NO 1 tahun 2016.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait