Larangan Merayakan Pergantian Tahun, Dua Alun-alun di Kota Cirebon Diberi Garis Pol PP

Riant Subekti
Sejumlah area publik seperti alun alun kejaksaan dan alun kasepuhan Kota Cirebon mulai di pasang garis Polisi Pamong Praja ( Foto : Ist)

KOTA CIREBON, iNews.id - Sejumlah area publik seperti alun alun kejaksaan dan alun kasepuhan Kota Cirebon mulai di pasang garis polisi pamong praja,Jumat (31/12/21).

Pemagaran garis pol pp tersebut sebagai bentuk pengamanan jelang momen pergantian tahun baru 2022, dimana kota cirebon melarang kegiatan perayaan tahun baru baik di dalam gedung atau di luar.

Kasatpol PP Kota Cirebon Edy Siswoyo menegaskan bahwa tidak akan ada perayaan tahun baru di Kota Cirebon.

"Pengamanan jelang momen pergantian tahun akan di perketat," ujarnya.

Edi juga mengatakan penindakan sendiri pada potensi kerumunan hanya di bubarkan karena sampai saat ini belum ada sanksi yang di tetapkan.

"Petugas akan patroli di dua alun alun yang di pasang garis pol pp tersebut,dan tempat tempat lain yang berpotensi mengundang kerumunan" katanya.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network