JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat hari ini, Kamis (1/7/2021). PPKM darurat ini diberlakukan khusus untuk Pulau Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait