Sementara itu, meski mendapatkan bebas bersyarat Andri Sobari alias Emon pelaku pencabulan anak sebanyak 120 ini tetap menjalankan wajib lapor ke Bapas Kabupaten Sukabumi.
Kasus predator yang dilakukan Emon sendiri terungkap pada tahun 2014. Emon yang diketahui melakukan pelecehan dan pencabulan kepada seorang anak di Pemandian Liosanta Citamiang pada 27 April 2014 silam.
Dari hasil investigasi, Emon diketahui mencabuli dan menyodomi setidaknya 120 orang anak di Sukabumi, Jawa Barat, di mana semua korbannya adalah anak laki-laki berusia mulai dari 6 tahun hingga 13 tahun. Perbuatan bejatnya diakui Emon dimulainya sejak tahun 2013.
Kasus predator sekaligus pedofil anak ini pun ditangani oleh Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat. Dari persidangan tersebut, Emon dijatuhi vonis 17 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait