JAKARTA iNewsCirebon.id - TikTokers Henry Kurnia Adhi Sutikno atau yang dikenal dengan sebutan Jhon LBF, digugat oleh sebuah perusahaan atas pelanggaran hukum atau penipuan yang telah dilakukannya melalui perusahaannya, yakni PT Lima Sekawan (Hive Five).
Kuasa hukum penggugat PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengatakan bahwa kasus ini bermula sejak tahun 2022, di mana kliennya melakukan perjanjian dan menyerahkan uang sebesar Rp800 juta sebagai upah kepada Jhon LBF yang mengaku bisa menangani kasus hukum.
Namun, usai Jhon LBF diserahkan uang banyak hal yang tidak wajar dialami oleh kliennya. Jhon LBF ternyata tak memiliki kompetensi hukum.
Arif menggugat perdata selebgram tersebut dengan kerugian Rp1,8 miliar sekaligus penipuan yang dilakukan Jhon LBF selaku pemegang merek Hive Five yang selama ini diketahui oleh masyarakat.
"Kerugian Rp1,8 miliar dan kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta selatan 28 Januari 2023 semoga kita bisa mendapat keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semua teman-teman," pungkasnya dilansir dari Okezone.com.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait