JAKARTA, iNewsCirebon.id - Pengemudi Fortuner berinisial GR (24) menawarkan ganti rugi kepada korban bernama Ari W yang merupakan pengendara mobil Brio kuning setelah viral aksi koboi nya di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023).
"Dia menawarkan (ganti rugi)," kata Manda Berinandus kuasa hukum Ari W, Minggu (12/2/2023), dikutip dari iNews.id.
Namun, pihak korban lebih ingin fokus kepada proses hukum kasus ini terlebih dahulu. Korban juga berharap polisi melanjutkan pengusutan kasus ini.
"Saya nggak ke situ (ganti rugi) arahnya, karena proses hukum dahulu lah berjalan, prinsipnya seperti itu," ujar Manda.
Pihaknya juga siap kooperatif mengikuti semua rangkaian proses hukum yang dilakukan polisi.
"Kalau dibutuhkan ada pemeriksaan tambahan, kami siap. Kalau prosesnya ditingkatkan kami ikuti," kata Manda.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait