JAKARTA, iNewsCirebon.id - Gaji Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp172,7 juta sebulan.
Sementara Wakil Kepala Otorita sebesar Rp155,1 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Regulasi ini berlaku saat diundangkan atau 30 Januari 2023 lalu.
"Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala IKN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," tulis Pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Rabu (1/3/2023). Adapun komponen gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait