Sebelum dilakukan penahan, Ferry terlebih dahulu menjalankan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan bahwa tersangka tidak berhalangan untuk diproses ke tahap selanjutnya.
"Kesehatan tersangka tidak menjadi halangan untuk diproses ke tahap selanjutnya, dan secara medis tidak ada kendala," terang Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim.
Diketahui, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas istrinya Venna Melinda. Ferry menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin siang tadi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait