SURABAYA, iNewsCirebon.id - Ferry Irawan resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, Senin (16/1/2023).
Penahanan Ferry disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto sekitar pukul 18.45 WIB di Polda Jatim.
"Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap Ferry Irawan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP," terangnya, dikutip dari iNews.id.
Lebih lanjut Dirmanto menjelaskan bahwa penahanan Ferry sudah memenuhi syarat objektif sebagaimana tindakan pidana yang dilakukan terhadap istrinya Venna Melinda.
"Syarat objektif penahanan ini diatur dalam Pasal 21 ayat 21 KUHAP yang ancamannya di atas lima tahun penjara," ujarnya.
Sebelum dilakukan penahan, Ferry terlebih dahulu menjalankan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan bahwa tersangka tidak berhalangan untuk diproses ke tahap selanjutnya.
"Kesehatan tersangka tidak menjadi halangan untuk diproses ke tahap selanjutnya, dan secara medis tidak ada kendala," terang Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim.
Diketahui, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas istrinya Venna Melinda. Ferry menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin siang tadi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait