SURABAYA, iNewsCirebon.id - Ferry Irawan resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, Senin (16/1/2023).
Penahanan Ferry disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto sekitar pukul 18.45 WIB di Polda Jatim.
"Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap Ferry Irawan, sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP," terangnya, dikutip dari iNews.id.
Lebih lanjut Dirmanto menjelaskan bahwa penahanan Ferry sudah memenuhi syarat objektif sebagaimana tindakan pidana yang dilakukan terhadap istrinya Venna Melinda.
"Syarat objektif penahanan ini diatur dalam Pasal 21 ayat 21 KUHAP yang ancamannya di atas lima tahun penjara," ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait