Diketahui, Ferry Irawan memang sudah ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Venna.
Baca Juga:
Polda Jatim telah menetapkan status tersangka pada Ferry Irawan atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Ferry dijerat Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Rencananya, Ferry dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada esok hari, 16 Januari 2023 mendatang.
Editor : Miftahudin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
