Diketahui, Ferry Irawan memang sudah ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Venna.
Polda Jatim telah menetapkan status tersangka pada Ferry Irawan atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Ferry dijerat Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Rencananya, Ferry dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada esok hari, 16 Januari 2023 mendatang.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait