JAKARTA, iNews.id - Tidak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang mengubah atau memodifikasi pelat nomor kendaraan mereka. Berbagai alasan pun diungkapkan, dari mulai tidak menyukai bentuk huruf asli nomor bawaan sampai ingin terlihat lebih keren/unik.
Banyak di antara mereka yang memodifikasi pelat nomor dengam huruf sesuai dengan keinginan dan ditambah aksesoris lampu yang bisa berubah warna-warni. Namun tahukah Anda, hal itu tidak boleh dilakukan. Ini karena ada undang-undang yang melarang memodifikasi nomor pelat kendaraan.
Aturan mengenai pelat nomor tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68. Sanksinya ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Dalam aturan tersebut, tertulis pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo tidak resmi. Sebab itu, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri dan semuanya merujuk pada spesifikasi yang dikeluarkan polisi. Jika modifikasi pelat nomor tidak sesuai, ini termasuk pelanggaran lalu lintas.
Berikut tujuh modifikasi pelat nomor kendaraan yang dinilai melanggar peraturan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait