KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Oknum Polisi berpangkat Bripda anggota Polsek Utara Barat, Polres Cirebon Kota, Dibekuk Satuan Narkoba ( Satnarkoba) karena terbukti mengedarkan Obat Keras Tertentu (OKT).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar dalam Konferensi Pers di Mako setempat pada Sabtu (3/12/2022) sore.
" Tersangka berinisial DAS, Anggota Polisi berpangkat BRIPDA, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa belasan Butir OKT, Dextro, dan Tramadol dan Ribuaan obat lainya "ungkap Fahri.
Dijelaskan Kapolres, Modus tersangka menjual obat obatan tersebut dengan menunggu pembeli.
" Tersangka menjual obat obatan tersebut di Stadion Bima, dengan cara menunggu calon pembeli di sepeda motor dengan janjian terlebih dahulu " jelasnya.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar 500 ribu rupiah selain ancaman pemecatan sebagai anggota Polisi.
Sementara itu Kasi Humas Polres Cirebon Kota, IPTU Ngatidja menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan ketika melihat kejahatan ditempat umum atau adanya dugaan peredaran obat obatan terlarang, narkoba dan minuman keras ke Call Center Polres Cirebon Kota.
" Masyarakat bisa melaporkan atas tidakan tidakan diatas ke call center 0815-7262-9112" tukas Ngatidja.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait