JAKARTA, iNews.id - Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai opini WTP berturut-turut selama lima tahun dari BPK terhadap LKPP merupakan pencapaian opini audit terbaik. Hal itu sekaligus membuktikan komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara profesional dan sesuai prinsip good corporate governance.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari, mengatakan bagi pemerintah opini WTP atas LKPP merupakan hal yang sangat penting. Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan keuangan negara.
pertanggungjawaban atas kebijakan keuangan negara, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 untuk meningkatkan kualitas LKPP ke depan.
"Pemerintah mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan menyiapkan langkah-langkah penyempurnaan mekanisme tiga aspek tersebut, serta menyampaikan laporan berkala kepada BPK," kata Rahayu di Jakarta, Selasa (22/6/2021)
Dia mengungkapkan, opini WTP atas LKPP menunjukan konsistensi pengelolaan keuangan negara di tengah upaya Pemerintah menghadapi kondisi pandemi Covid-19.
"APBN menjadi instrumen fiskal yang efektif dan optimal dalam merespon berbagai dampak pandemi Covid-19 dengan tetap menjaga tujuan atau target pembangunan nasional," ujar Rahayu.
Capaian ini juga menjadi bukti bahwa Pemerintah mengelola keuangan negara secara profesional, prudent, transparan dan akuntabel untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat.
"Seluruh catatan, diskusi, rekomendasi maupun temuan yang disampaikan oleh BPK merupakan masukan yang sangat berarti bagi pemerintah agar tetap menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara," tutur Rahayu.
Prestasi capaian opini terbaik atas LKPP Tahun 2020 merupakan perwujudan nyata dari semangat pemerintah untuk senantiasa menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan negara.
BPK berpendapat LKPP Tahun 2020 yang disampaikan Pemerintah tidak memiliki salah saji yang bersifat material, yang dapat menjadi pengecualian atas opini wajar yang diberikan. Oleh karena itu, BPK memiliki keyakinan yang memadai bahwa LKPP Tahun 2020 layak untuk memperoleh opini WTP.
Peningkatan terjadi pada jumlah Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang mendapatkan opini WTP, yakni dua LKKL memeroleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan tidak ada lagi LKKL yang memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer.
Pada tahun sebelumnya, terdapat tiga LKKL belum memeroleh opini WTP (2 WDP dan 1 TMP) dan ketiganya berhasil memperbaiki kualitas LKKL-nya dan mendapat Opini WTP tahun ini.
Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020 juga berhasil memperoleh opini WTP dari BPK, juga kelima kalinya berturut-turut atau sejak LKBUN Tahun 2016.
Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2020 juga meliputi pemeriksaan intensif terkait Program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang mendapatkan alokasi sebesar Rp695,20 triliun.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait