Dalam pemeriksaan, polisi mendapat informasi bahwa ada 7 situs yang digunakan oleh Siskaeee untuk mengunggah foto dan video porno miliknya. Beberapa di antaranya telah diblokir, namun sebagian masih bisa diakses dan menghasilkan keuntungan.
Siskaeee diketahui ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polda DIY, dan Polres Kulon Progo di Stasiun Bandung pada Sabtu (4/12/2021) lalu. Setelahnya, ia dibawa ke Yogyakarta untuk diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.
Dari tangan Siskaeee, polisi menyita hard disk berisi foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte. Selain itu, handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas lebih dari 150 gigabyte juga turut disita.
Bahkan, dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang yang digunakan Siskaeee untuk memproduksi konten-konten vulgarnya. Mulai dari pecut, rambut palsu, dan kostum.
"Kemudian lampu cincin, kamera mirrorless, handphone, juga laptop," tukas AKBP Roberto Pasaribu.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait