YANGON, iNews.id - Pemimpin Myanmar yang dikudeta Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, Senin (6/12/2021), atas tuduhan menghasut dan melanggar undang-undang (UU) kebencanaan.
Seorang sumber yang mengetahui perkembangan kasus hukum ini mengatakan kepada Reuters, bukan hanya Suu Kyi, presiden Myanmar yang juga digulingkan dalam kudeta militer pada 1 Februari lalu, Win Myint, juga dijatuhi hukuman penjara yang sama.
Ini merupakan vonis pertama yang dijatuhkan pengadilan Myanmar terhadap kedua pemimpin sipil itu sejak kudeta.
Seperti diketahui, Suu Kyi menghadapi beberapa dakwaan, termasuk melanggar UU rahasia, korupsi, mengimpor dan menggunakan alat komunikasi secara ilegal, dan lainnya.
Sebelumnya pengadilan yang dikendalikan junta militer juga menjatuhkan hukuman 90 dan 75 tahun penjara terhadap dua anggota partai politik pimpinan Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD). Pengadilan menyatakan kedua orang itu bersalah melakukan korupsi.
Hukuman tersebut tampaknya menjadi yang paling berat sejauh ini yang dijatuhkan kepada puluhan anggota NLD yang ditangkap setelah militer merebut kekuasaan di Myanmar pada 1 Februari.
Dua politisi NLD yang divonis itu adalah mantan Menteri Perencanaan Negara Bagian Kayin Than Naing dan mantan menteri kepala Negara Bagian Kayin Nan Khin Htwe Myint.
Naing dihukum oleh Pengadilan Negara Bagian Kayin atas enam tuduhan korupsi dan divonis hukuman 90 tahun penjara, termasuk hukuman kerja paksa.
Sementara itu Myint dijatuhi hukuman 15 tahun bui atas masing-masing lima dakwaan, sehingga totalnya menjadi 75 tahun penjara. Salah satu tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Htwe Myint adalah penyelewengan dana negara untuk perawatan medis setelah dia terluka dalam kecelakaan mobil pada 2017.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait