JAKARTA, iNewsCirebon.id - Sejumlah layanan bagi ibu hamil ini ditanggung pembiayaannya oleh BPJS kesehatan dari masa kehamilan hingga melahirkan.
BPJS kesehatan menanggung sejumlah pembiayaan kesehatan pesertanya dengan berbagai ketentuan. Tidak semua layanan medis selama kehamilan dan kelahiran ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Melansir dari IDX channel, berikut sejumlah pelayanan kesehatan bagi ibu hamil yang ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Layanan Kehamilan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung biaya beberapa layanan medis untuk ibu hamil, sebagai berikut:
- Pemeriksaan kehamilan (antenatal care): sebanyak tiga kali, dengan rujukan berjenjang, sebanyak tiga kali tiap trimester
- USG: Pemeriksaan USG yang dianjurkan oleh dokter atau bidan, tanpa anjuran atau rujukan, biaya USG tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan
- Persalinan: persalinan normal tanpa risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi dan penyakit pervaginam bagi puskesmas PONED (pelayanan obstetri neonatus esensial dasar), pertolongan neonatal dengan komplikasi
- Persalinan caesar: BPJS Kesehatan hanya menanggung operasi caesar yang memang dianjurkan atau direkomendasikan oleh dokter atau bidan dari fasilitas kesehatan tingkat I
- Post-natal care: PNC 1 tujuh hari setelah melahirkan, PNC 2 dilakukan hari ke-8 sampai ke-28, PNC 3 dilakukan hari ke-28 sampai ke-42.
Dokumen yang Mesti Disiapkan Ibu Hamil
Kartu BPJS Kesehatan (Pastikan Anda adalah anggota aktif dan membayar iuran tiap bulan)
- KTP
- KK
- Surat rujukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Buku kesehatan ibu dan anak
Itulah dokumen yang akan dibutuhkan ibu hamil untuk mendapatkan layanan kesehatan di faskes I tempat ibu hamil terdaftar, atau di faskes lain yang telah direkomendasikan oleh dokter dan bidan di FKTP.
Demikianlah sejumlah pelayanan kehamilan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan dokumen yang harus dipersiapkan. Walaupun secara garis besar ditanggung, namun tidak semua tindakan bakal ditanggung.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait