19 Sampo Unilever Ditarik dari Peredaran di Amerika Diduga Pemicu Kanker, Ini Zat Berbahayanya

Tim Liputan
19 sampo produksi Unilever ditarik dari peredaran di Amerika Serikat (Foto: MNC media)

JAKARTA, iNewsCirebon.id - 19 sampo produksi Unilever ditarik dari peredaran di Amerka Serikat dan dinyatakan terkontaminasi bahan kimia Benzena (Benzen) yang dapat memicu kanker pada manusia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia dalam keterangannya menjelaskan bahwa cemaran Benzen diduga berasal dari propelan. Bahan kimia ini bisa mengganggu kesehatan termasuk menyebabkan kanker.

Propelan merupakan bahan pendorong yang dibutuhkan produk dalam bentuk sediaan aerosol sebagai pendorong agar isi produk keluar dari kemasan dengan tekanan tertentu.

Bahan yang digunakan sebagai propelan berupa gas yang dicairkan seperti turunan fluoroklorometana, etana, propana, butana, dan pentana, atau gas yang dimampatkan seperti karbon dioksida (CO2), Nitrogen (N2), dan Nitrosa.

"Senyawa Benzen yang terbentuk akibat reaksi kimia ini terurai menjadi senyawa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia termasuk menyebabkan kanker," ungkap BPOM dalam keterangannya seperti yang dilansir dari okezone.com, Jumat (28/10/2022).

Baru-baru ini, senyawa Benzen dikatakan berbahaya setelah Food and Drug Administration AS menarik sekitar 19 produk sampo dari Unilever. 19 produk sampo tersebut dinyatakan telah tercemar bahan kimia Benzen.

Berdasarkan penelusuran BPOM, hanya dua produk yang ternotifikasi (memiliki izin edar) di Indonesia. Kedua produk tersebut memiliki nama berbeda dengan produk yang ditarik di Amerika Serikat, dan dipastikan tidak beredar secara resmi di Indonesia.

Kedua produk yang ternotifikasi tersebut memiliki nama yang berbeda dengan produk yang ditarik di Amerika Serikat, yaitu:

1. TRESEMME Dry Shampoo Volumizing, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Volume Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000008).

2. TRESEMME Dry Shampoo Fresh and Clean, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Fresh Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000007).

"Berdasarkan data importasi, sampai saat ini kedua produk yang memiliki nomor notifikasi (izin edar) BPOM tersebut belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia.

BPOM menyatakan bahwa seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia," jelas BPOM

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network