KUNINGAN, iNews.id - Bertempat di Gedung Wira Satya Pradhana, Polres Kuningan menggelar Konferensi Pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana dari bulan Maret sampai dengan Juni 2021, Kamis (17/06/21).
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H. Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H.,M.A.P, serta Kasie Humas Iptu Carsa, S.Kep.,M.M.
Menurut Kapolres, dari berbagai tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 tersangka, emuanya berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba, 23 tersangka yang terdiri dari 22 laki-laki dan 1 perempuan berhasil diamankan.
“Ke-33 tersangka, Kami amankan dari berbagai lokasi yang berbeda dan semuanya berada dalam wilayah hukum Polres Kuningan”, ujar Kapolres kepada para awak media.
Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, menambahkan dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk kasus tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan.
Terkait dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk tindak pidana Narkotika jenis Sabu 153,74 Gram (1,5 ONS), Narkotika jenis Ganja 11,3 gram, Narkotika jenis Tembakau Sintesis/Gorila 2,8 gram, Psikotropika jenis Alprazolam 30 butir, Psikotropika jenis Riklona 6 butir, dan Obat Keras Terbatas terdiri dari 536 Butir Tramadol, 326 Butir Trihexyphenidyl, serta 750 Butir Dextromethorphan.
Ketika para awak media menanyakan ancaman hukuman pidananya, Kasat Reskrim AKP Danu menambahkan bahwa untuk masing-masing kasus memiliki tautan Pasal dan ancaman hukuman berbeda.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait